Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Divonis 7 Tahun Penjara karena Simpan 11 Paket Sabu

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 10 Februari 2020 - 23:51 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun memvonis terdakwa Saparudin dengan hukuman 7 tahun penjara lantaran terbukti menyimpan dan mengusasi 11 paket sabu, Senin, 10 Februari 2020.

Hakim menetapkan terdakwa bersalah karena melanggar Pasal 114 dan 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa juga didenda Rp 1 miliar dan jika tidak mampu membayar, maka diganti kurungan penjara selama 3 bulan.

"Terdakwa kami berikan hak atas putusan ini, kalau merasa keberatan silahkan mengajukan banding, atau pikir - pikir," tanya majelis.

Atas putusan ini terdakwa Saparudin pikir - pikir. Perlu diketahui jika pikir - pikir ialah untuk mengambil apa langkah selanjutnya apa. Namun jika selama 1 Minggu tidak ada tindaklanjuntnya maka dinyatakan menerima.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang meminta terdakwa untuk dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan.

Anggota Polres Kobar menangkapan terdakwa Senin 14 Oktober 2019 sekitar pukul 16.15 WIB di barak di Jalan Panglima Utar RT 08, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai.

Dari tangan terdakwa ditemukan di kantong jaket dalam sebelah kiri barang berupa 1 tempat tusuk gigi yang berisikan barang berupa 11 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,39 gram, 1 sendok terbuat dari sedotan, dan 1 pack plastik klip, kemudian di dalam kantong celana sebelah kanan barang berupa 1 telepon. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru