Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pecatan Polisi dan Adiknya Divonis 1 Tahun Penjara karena Curi Motor

  • Oleh Naco
  • 11 Februari 2020 - 00:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Heru Setiawan (31) pecatan polisi dan adiknya M Tri Wibowo (25) divonis 1 tahun penjara karena mencuri motor.

"Kami sudah kurangi 3 bulan dari tuntutan jaksa. Bagaimana terdakwa atas vonis ini," tanya ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit, Senin 10 Februari 2020.

Atas vonis ini keduanya menyatakan menerima. Begitu juga dengan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 15 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Keduanya dianggap bersalah karena mencuri motor Yamaha Mio P 5946 PO milik Fidyawati.

Keduanya usai merencanakan aksinya langsung menuju komplek Pasar Keramat di depan toko Sragentina Jalan Sukabumi, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Senin 1 November 2019 sekitar pukul 08.30 WIB.

Sesampainya di TKP, Tri turun membawa kunci motor setelah itu menghidupkan motor itu dan keduanya membawa motor itu ke kediaman Heru.

Hingga Heru pecatan polisi itu membawa motor itu ke Desa Patai, Kecamatan Cempaga menggadaikannya di sana sebesar Rp 950 ribu.

Terdakwa menggadaikan motor kepada Syahrul itu dibantu oleh Temsi, hingga oleh terdakwa Temsi diberi Rp 100 ribu dan Tri diberi Rp 70 ribu. (NACO/B-6)

Berita Terbaru