Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satlantas Polres Kapuas Musnahkan Puluhan Knalpot Brong Hasil Razia

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 11 Februari 2020 - 15:45 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satlantas Polres Kapuas memusnahkan 64 knalpot racing atau brong hasil dari razia-razia yang dilaksankan dalam beberapa waktu terakhir ini.

Pemusnahan knalpot racing dengan menggunakan alat berat tersebut dilaksanakan di workshop Dinas PUPR-PKP Kabupaten Kapuas Jalan Patih Rumbih, dengan disaksikan masyarakat sekitar.

“Iya, kemarin kami sudah musnahkan knalpot racing itu, dan sudah dibuat berita acaranya. Ini supaya tidak bisa dipakai lagi untuk balapan, karena itu sangat membahayakan untuk pengendara lain dan dirinya sendiri," ucap KBO Satlantas Polres Kapuas Iptu Sumarno, Selasa, 11 Februari 2020.

"Ada sekitar 64 knalpot hasil barang bukti tilang selama tahun 2019, yang kami musnahkan,” lanjut dia.

Iptu Sumarno mengatakan, pemusnahan barang bukti knalpot racing guna menekan angka penggunaan knalpot yang seharusnya tidak digunakan di kendaraan yang digunakan pengendara sehari-hari. Knalpot racing hanya diperbolehkan digunakan di arena balap motor.

"Penggunaan knalpot racing pada kendaraan mengganggu kenyamanan serta cukup meresahkan masyarakat karena menimbulkan suara bising," tuturnya.

Menurut dia, kendaraan yang menggunakan knalpot racing juga bisa memacu niat pengendaranya untuk melaju kencang di jalan raya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Setiap operasi rutin digelar Satlantas, kendaraan yang menggunakan knalpot racing akan langsung ditilang. Begitu juga dengan knalpot racing yang terpasang pada kendaraan yang ditilang akan langsung disita," ucapnya.

"Kami berharap melalui pemusnahan knalpot racing ini akan memberikan dampak positif terhadap kondisi keamanan lingkungan masyarakat,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru