Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pelalawan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Pencuri Motor Divonis 11 Bulan Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 11 Februari 2020 - 21:31 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua terdakwa Muhammad Hasnudin dan Akmat Kasan Arianto dalam kasus pencurian 1 sepeda motor di Desa Sakabulin, Kecamatan Kotawaringin Lama divonis 11 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 11 Februari 2020.

Ketua majelis hakim Iman Santoso menyataman kedua terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

"Putusan penjara tersebut dikurangan selama terdakwa secara sah dilakukan penahanan," ucapnya.

Atas putusan ini hakim memberikan haknya menerima atau banding. Kedia terdakwa menerimannya. Sementara JPU pikir - pikir.

Pencurian tersebut terjadi pada 1 November 2019, di pondok hujan bertempat di blok G18 Divisi III DSRE Desa Sakabulin Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Berawal saat keduanua sedang berjalan kaki dengan tujuan mencari ular dan ikan, saat melintas di lokasi yang disebutkan di atas keduanya melihat ada Honda Supra Fit dan ada kontaknya.

Muncullah niat jahat terdakwa Muhammad Hasanuddin mengajak untuk memgambil motor tersebut. Kemudian terdakwa Akmat Kasan Arianto yang menghidupkan motornya lalu berboncengan dangan terdakwa I.

Atas perbuatan kedua terdakwa, korban Parmo mengalami kerugian senilai Rp 3 juta. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru