Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyidik Polda Kalteng Serahkan 1 Tersangka Tipikor APBD Katingan ke Kejaksaan

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 11 Februari 2020 - 23:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Selasa 11 Februari 2020 menyerahkan 1 tersangka lagi dugaan kasus tindak pidana korupsi atau Tipikor pengelolaan dana APBD Kabupaten Katingan 2014.

Tersangka adalah Teguh Handoko, mantan Kepala Kantor Kas Bank Tabungan Negara (BTN) Pondok Pinang Jakarta Selatan periode 2012 - 2014.

"Berdasarkan surat dari kejaksaan bahwasannya menyatakan penyidikan kita sudah lengkap. Hari ini yang bersangkutan akan kita lakukan tahap 2 atau P21," Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pasma Royce melalui Wakil Direktur AKBP Teguh Widodo saat press rilis, Selasa 11 Februari 2020.

Terhadap tersangka terang Teguh, Polda Kalteng tidak melakukan penahanan, karena saat pemeriksaan yang bersangkutan sangat koperatif.

"Tersangka dalam pemeriksaan sangat koperatif, makanya kita tidak lakukan penahanan," ucapnya.

Sebelumnya penyidik Polda Kalteng telah duluan melimpahkan tersangka Ahmad Yantenglie dan Tekli ke Kejaksaan dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana APBD Katingan anggaran tahun 2014.

Ahmad Yantenglie dan Tekli dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan pada 21 Januari 2019. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru