Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Keuntungan Didapat Mucikari Online dari Transaksi antara PSK dan Pelanggan

  • Oleh Wahyu Krida
  • 12 Februari 2020 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam setiap transaksi prostitusi online memanfaatkan layanan WhatsApp, FA (25 tahun) warga Kelurahan Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tersangka mucikari online mendapatkan keuntungan berkisar antara Rp 200 hingga Rp 250 ribu.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting dalam kegiatan rilis kasus tersebut di Mapolres Kobar, Rabu, 12 Februari 2020 menjelaskan bagaimana tersangka FA  beraksi.

"Dari pengakuan tersangka, ia menawarkan para PSK tersebut kepada pelanggan dengan cara mengirimkan pesan WA. Setelah pelangan berminat, FA kemudian mengirimkan beberapa foto PSK," jelas Kapolres. 

Setelah pelanggan berminat untuk menggunakan jasa PSK tersebut, lanjut Kapolres, tersangka FA kemudian meminta uang tanda jadi atau down payment (DP) dan sisanya dibayarkan pelanggan setelah layanan pemuas syahwat dituntaskan oleh PSK.

"Berdasarkan pengakuan tersangka FA sejak mulai beroperasi sekitar bulan Maret 2019 hingga sebelum tertangkap, sudah 7 perempuan yang dijualnya sebagai PSK kepada pelanggan," jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan saat ini tersangka FA sudah di tahan di Mapolres Kobar dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Sedangkan para PSK yang dijual oleh tersangka, juga masih menjalani pemeriksaan dengan status saksi

"Tersangka dijerat dengan pasal 2, UU RI  nomor  21 tahun 2008 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal 600 juta," jelas Kapolres.

Seperti diberitakan, tersangka FA dibekuk anggota Sat Reskrim Polres Kobar saat ia mengantarkan salah seorang PSK kepada pelanggannya di Hotel S yang berlokasi di Jalan Domba Kelurahan Mendawai, Pangkalan Bun, Minggu, 9 Februari 2020 sekitar pukul 21.45 WIB. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru