Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anak Ini Bilang Sabu 8 Paket Milik Seorang DPO

  • Oleh Naco
  • 12 Februari 2020 - 13:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Anak berusia 14 tahun menjalani sidang secara maraton di Pengadilan Negeri Sampit. Dari fakta sidang barang bukti sabu ternyata bukan milik terdakwa, tapi seseorang yang kini ditetapkan oleh polisi masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sabu milik DPO, apalagi saat penggeledahan itu dilakukan di barak yang ditempati DPO tersebut. Sementara dari terdakwa tidak ada sabu dan hanya ada uang Rp 460 ribu.

"Nah ini kami lihat janggal sekali, anak diamankan hanya ada uang itu saja lalu petugas membawanya ke barak DPO itu dan menemukan sabu di situ. Artinya sabu milik Bojes bukan anak," ucap Bambang Nugroho penasihat hukum anak usai sidang tertutup, Rabu, 12 Februari 2020.

Anak diamankan pada Kamis, 9 Januari 2020 di barak yang ditempati DPO tersebut Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Saat digeledah ditemukan sabu sebanyak 8 paket.
 

Barang bukti itu sebanyak 5 paket sabu seberat 0,55 gram dan 3 paket sabu seberat 10,76 gram. Siapa sosok DPO itu sejauh ini masih jadi tanda tanya dalam sidang itu.

"Pasalnya  ini dalam peredaran sabu bukan kali pertama muncul. Dari beberapa kasus sidang di pengadilan para terdakwa selalu mengaku dapat sabu dari DPO itu. Nah ini harus dicari tahu," ucap Bambang.

Dirinya prihatin justru anak yang harus menanggung perbuatannya itu. Sementara bandar besarnya hingga kini masih dibiarkan bebas.

"Kita berharap DPO itu ditangkap. Agar semuanya jelas," tutupnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru