Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPN: 80 Persen Tanah di Pulang Pisau Belum Miliki Kelengkapan Surat

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 12 Februari 2020 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kasus sengketa lahan di Kabupaten Pulang Pisau sangat rawan terjadi. Hal itu dikarenakan 80 persen tanah atau lahan di Pulang Pisau belum memiliki kelengkapan surat-menyurat. 

Hal tersebut dibenarkan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pulang Pisau, Iwan Susianto. Dia menjelaskan, umumnya surat tanah itu diurus hanya pada saat akan dimulainya program sertifikasi atau PTSL itu. 

"Hampir rata-rata yang kami temukan seperti itu. Program mau jalan baru surat-suratnya seperti SKT dan sebagainya diurus," kata Iwan, Rabu, 12 Januari 2020. 

Ia menjelaskan, dalam proses sertifikasi tanah itu ada dua hal yang menjadi keharusan. Yaitu antara hak dan kewajiban. 

"Kalau kewajiban itu masyarakat diminta untuk membuat batas tanah, melengkapi surat-surat awal untuk mendapatkan hak itu," jelas dia. 

Dia merincikan, haknya yaitu mendapatkan sertikat tanah itu. Artinya ketika kewajiban ini sudah dipenuhi, maka mendapatkan hak itu adalah suatu keharusan. 

"Jadi kami mengimbau agar masyarakat yang memiliki tanah segera mengurus surat-suratnya. Karena itu juga untuk kepentingan si pemilik juga," tandasnya. (M.BADARUDIN/B-11)

Berita Terbaru