Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Denpasar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seluruh Fraksi DPRD Kobar Sepakat Terhadap 4 Raperda

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 12 Februari 2020 - 19:31 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Rapat paripurna lanjutan, seluruh fraksi DPRD Kobar menyatakan sepakat terhadap terhadap 4 Raperda, Rabu, 12 Februari 2020.

Tanggapan setiap fraksi telah dibacabakan melalui juru bicara dan penandatanganan berita acara persetujuan oleh Ketua DPRD Kobar dan Bupati  Nurhidayah.

Rapenda yang disepakati yaitu pembentukan RSUD, Raperda Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Izin Tempat Usaha, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan raperda Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.

Bupati Kobar, Nurhidayah mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD dan fraksi atas pendapatnya dan penandatanganan keputusan tentang persetujuan penetapan 4 Raperda menjadi peraturan daerah.

Disampaikan, seperti halnya pencabutan Raperda izin tempat usaha. Sesuai intruksi presiden untuk mempermudah regulasi agar tidak berbelit belit.

"Semoga adanya ranperda ini benar - benar dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat untuk masyarakat," pungkasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru