Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bone Bolango Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Diadili karena Gelapkan Mobil Rental

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 12 Februari 2020 - 22:41 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dodi Afriadi terdakwa kasus penggelapan 1 unit Suzuki Ertiga KH 1492 GK yang merupaka mobil rental atau sewaan, kini diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 12 Februari 2020.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Muhammad Ikhsan dengan agenda pemeriksaan saksi, JPU Qurotul Aini S Farida mendatangkan saksi selaku penerima gadaian asksi Andri Agus Setiawan.

Dalam kesaksiannya, dia tidak mengetahui jika mobil yang digadaikan kepadanya Rp 18 juta itu adalah mobil hasil penggelapan, saat menerima gadaian hanya STNK saja dan tidak ada BPKB.

"Saya benar benar tidak tau yang mulia, saya hanya niat membantu, eh ternyata saya malah dipanggil polisi," ucapnya.

Saksi menyampaikan awalnya terdakwa pernah menggadaikan 1 unit trail, kemudian berlanjut sampai gadai mobil dengan jumlah 6 unit, namun yang bermasalah terakhir ini mobil Ertiga.

"Saat penggadaian ia ngaku itu butuh uang, saya niatnya membantu dan tidak ada curiga dan firasat apa - apa, karena ada kenalan saya yang siap tanggung jawab," katanya.

Kemudian setiap dia mengembalikan uangnya dan mengambil mobil, selalu lebih dari uang yang dipinjamnya, terakhir dikembalikan Rp 21 juta, katanya untuk membantu keperluan panti asuhan.

"Kebetulan kami mengelola pondok pesantren dan panti asuhan, jadi tidak niat ambil untung," ujarnya. Terdakwa pada Juni 2019 telah menyewa mobil Ertiga kepada Hendri Saputra di Jalan GM Arsyad RT. 11 PAUD Citra Bangsa Smart Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan.

Dengan perjanjian bayar bulanan, namun saat bulam ke 3 tidak dilakukan pembayaran. Saat ditagih ternyata mobil digadaikan, lalu korban membuat laporan ke Polres Kobar.

Kemudian istri terdakwa Evitasari menghubungi Sukarni Alias Unyil untuk meminta tolong menebus mobil Ertiganya kepad Andri Agus Setiawan, dengan meminjam uang Rp 25 juta dan sepakat membayar bunga 10 persen.

Setelah mobil ertiga diambil dari gadaian, lalu Sukarni menggadaikan kembali mobil tersebut dengan uang sebesar Rp 31 Juta Rupiah kepasa Candra Sujarwo di warung pinggir jalan di daerah Kecamatan Kotawaringin Lama.

Akibat perbuatan terdakwa, korban Hendi Saputr mengalami kerugian Rp 150 juta. Sementara perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru