Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disnakertrans Lamandau Bidik Potensi PAD dari Izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 13 Februari 2020 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus melakukan berbagai upaya menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya, memaksimalkan potensi dari sektor izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA.

"Di Kabupaten Lamandau, ada beberapa Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Dalam hal ini, pemerintah bisa memungut retribusi dari ijin RPTKA-nya," kata Kepala Disnakertrans Lamandau, Marinus Apau, Kamis 13 Februari 2020.

Marunus Apau menambahkan, pemungutan retribusi izin RPTKA itu didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 10 tahun 2018.

Kemudian, Peraturan Bupati Lamandau nomor 09 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan atas Perda nomor 13 tahun 2014 tentang retribusi perpanjangan izin RPTKA.

"Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap pemberi kerja TKA wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) yang besarnya 100 USD per jabatan per orang setiap bulannya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau penerimaan daerah," jelasnya.

Disnakertans Lamandau terus melakukan berbagai upaya untuk merealisasikan PAD tersebut dengan melakukan sosialisasi langsung kepada perusahaan yang menggunakan TKA tersebu.
(HENDI NURFALAH)

Berita Terbaru