Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tangerang Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Cempaka Hulu Kotim Ditangkap di Katingan karena Edarkan Sabu

  • Oleh Abdul Gofur
  • 13 Februari 2020 - 22:51 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Warga Cempaka Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Juminta alias Ito (29) ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Katingan karena diduga mengedarkan sabu.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Narkoba Iptu M Y Sukmawijaya, Kamis 13 Februari 2020 mengatakan Ito ditangkap, Selasa 11 Februari 2020 sekitar pukul 16.30 WIB saat hendak melakukan transaksi narkoba di jalan arah Tumbang Samba Km 01 RT 002, Desa Hampalit.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 2 paket sabu. Kronologi kejadiannya bermula saat anggota mendapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran sabu di wilayah Katingan Hilir.

Lalu polisi melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa akan ada seseorang yang akan melakukan transaksi di daerah Km 01 jalan arah Tumbang Samba.

Anggota melakukan pemantauan di sekitar TKP dan saat melaksanakan pengamatan, anggota mencurigai sebuah mobil Toyota Ayla warna putih yang berhenti di pinggir jalan di depan warung.

Polisi kemudian mengamankan pengemudi mobil tersebut dan setelah ditanya mengaku bernama Juminto alias Ito. Saat diintrogasi oleh anggota yang bersangkutan mengaku akan melakukan transaksi sabu dengan seseorang.

Kemudian anggota meminta bantuan kepada salah satu masyarakat sekitar untuk menyaksikan penggeledahan badan dan mobil.

Dari hasil penggeledahan ditemukan di dalam saku baju depan sebelah kiri terdapat 2 paket sabu. Tersangka beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Katingan untuk proses sidik lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ABDUL GOFUR/B-6)

Berita Terbaru