Aplikasi Quick Count Hitung Cepat Web & Android

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komnas HAM: Eks ISIS Berhak Meminta Status Warga Negara

  • Oleh Teras.id
  • 14 Februari 2020 - 11:25 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan mantan anggota ISIS berhak melepas status kewarganegaraan dan berhak mengajukan kewarganegaraan ke negara tertentu.

"Kalau ada orang yang gabung dengan kumpulan ISIS itu ingin bergabung dengan negara tertentu, silakan dia ajukan secara individual. Pertanyaannya dia memenuhi syarat atau tidak" ucap Amir kepada Tempo di kawasan Margonda, Kota Depok, pada Kamis, 13 Februari 2020.

Dia mencontohkan Shamima Begum, mantan Warga Negara Inggris yang meminta kembali kewarganegaraannya.

Shamima Begum.[Evening Standard]

Gadis berusia 20 tahun tersebut satu dari tiga gadis yang pergi dari London, Inggris, untuk bergabung dengan ISIS di Suriah pada Februari 2015.

Keturunan Inggris-Bangladesh tersebut tengah bersidang di pengadilan Inggris untuk mengembalikan status warga negaranya.

Baik Pemerintah Inggris maupun Bangladesh tak mengakui Shamima Begum yang pernah bergabung dengan ISIS sebagai warga negara mereka.

TERAS.ID

Berita Terbaru