Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pandeglang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Ini Dituntut 7 Tahun Penjara Akibat Sabu

  • Oleh Naco
  • 14 Februari 2020 - 14:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang terdakwa laki-laki berinsial Su dituntut pidana selama 7 tahun penjara akibat terlibat dalam kasus sabu. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Dewi Khartika, Jumat, 14 Februari 2020.

"Menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan," kata jaksa dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana.

Jaksa menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menuturkan, terdakwa diamankan pada Kamis, 10 Oktober 2019 sekitar pukul 17.30 WIB di rumah Jalan Supian Mulia, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan,  Kabupaten Kotim.

Petugas Polsek Jaya Karya Samuda menemukan 2 bungkus plastik kecil berisi butiran kristal warna putih yang diduga sabu. Sebelumnya, sabu tersebut dilempar keluar rumah.


Terdakwa melemparnya melalui lubang angin-angin kamar serta uang sebesar Rp 1.250.000 hasil penjualan sabu. Sabu 2 bungkus itu, 1 paket ditemukan di dalam bungkusan plastik dan 1 paket di dalam botol plastik bekas minuman.

Sabu tersebut saat ditemukan posisinya berada di luar samping kiri rumah, karena sengaja dilempar keluar pada saat terjadi penggerebekan oleh petugas kepolisian. (NACO/B-7)

Berita Terbaru