Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kendal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa KDRT Sebut Istri Juga Sering Main Pukul

  • Oleh Naco
  • 14 Februari 2020 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Helpin alias Ipin (41), terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga menyebutkan jika istrinya berinisial DS juga sering menganiaya.

"Waktu istrimu memberikan keterangan kenapa tidak kamu sampaikan," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Niko Hendra Saragih, Jumat, 14 Februari 2020.

Namun demikian, Helpin mengakui kalau ia juga memang sering melakukan kekerasan kepada istrinya hingga melakukan penusukan itu.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Kamis, 21 November 2019 sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Bukit Batu RT 1 RW 1, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim

TRerdakwa mencabut sebilah senjata tajam jenis pisau dari sarungnya yang diselipkan di pinggir pinggang sebelah kiri.

Setelah pisau tersebut dicabut, terdakwa mengarahkan ke perut korban. Namun korban menghindar dan pisau mengenai punggungnya.

Setelah itu, terdakwa memukulkan pisau ke muka korban yang kemudian pergi menyelamatkan diri. Tidak sampai di situ terdakwa juga merusak sepeda motor dinas inventaris milik Desa Bukit Batu.

Helpin menyebutkan, ia sempat cek cok dengam istrinya hingga istrinya kabur dan sepekan tidak kembali. Saat kembali pada hari kejadian keduanya cek cok lagi hinggga terjadi penganiayaan itu.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP.(NACO/B-11)

Berita Terbaru