Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangkajene Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Camat Kahayan Hilir Minta Kepala Desa Jangan Terbitkan Surat Apapun untuk Warung di Pinggir Jalan Trans Kalimantan

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 15 Februari 2020 - 11:35 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Keberadaan warung di pinggir Jalan Lintas Trans Kalimantan tepatnya di wilayah Desa Mantaren dan Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau semakin menjamur. Terkait itu, Camat Kahayan Hilir, Sugondo mengingatkan agar kepala desa jangan menertibkan surat untuk warung-warung tersebut. 

Pasalnya, warung yang dibangun itu berada di Garis Sepadan Bangunan (GSB) atau berada di jalur hijau. Sehingga, secara aturan warung-warung yang berdiri itu melanggar aturan. 

"Hanya saja untuk sementara dibiarkan. Karena jalur itu sepi. Dengan keberadaan warung itu jadi rame," kata Sugondo, Sabtu, 14 Febuari 2020. 

Ia menambahkan, tanah yang didirikan sejumlah warung merupakan milik pemerintah. Kades diminta untuk segera mendata dan mendatanginya.

"Bikin surat pernyataan seperti apa yang diintruksikan kepala daerah. Supaya nanti ketika pemerintah membutuhkan untuk perluasan jalan, jangan sampai ada ganti rugi, dan sebagainya," ucap dia. 

Sugondo memahami masyarakat ingin berusaha untuk menopang kebutuhan ekonomi. Pemerintah sama sekali tak ada maksud untuk menghalangi masyarakat berusaha. 

"Tetapi harus sesuai aturan. Demi kepentingan dan kenyamanan bersama," tegas Sugondo. (M.BADARUDIN/B-11)

Berita Terbaru