Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lamongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Alasan Tidak Selesainya Pembahasan Dua Raperda Palangka Raya Tahun 2015

  • Oleh Testi Priscilla
  • 15 Februari 2020 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Palangka Raya, Riduanto menjelaskan alasan tidak selesainya pembahasan dua rancangan peraturan daerah atau raperda yang diusulkan sejak tahun 2015.

"Di antaranya disebabkan pencabutan Undang-undang nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air, yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Riduanto, Sabtu, 15 Februari 2020.

Bahkan dalam amar putusannya, lanjut Riduanto, MK juga turut mencabut Peraturan Pemerintah atau PP yang berkaitan dengan undang-undang tersebut.

"Aturan hukum itu menjadi salah satu dasar pembentukan raperda inisiatif tentang pengelolaan sungai dan danau. Sehingga saat aturan tersebut yang merupakan peraturan yang lebih tinggi dicabut, maka sampai hari ini raperda itu tidak bisa kita lanjutkan," jelas Riduanto.

Jadi tidak bisa diselesaikan pembahasan dua raperda tersebut bukan karena DPRD tidak mampu melanjutkan pembahasan hingga selesai.

"Ini bukan karena DPRD tidak mampu melanjutkan pembahasan ya, tetapi memang karena ada regulasi dan alasan yang mendasar sehingga tidak bisa diselesaikan," ungkapnya.

Perlu diketahui, kedua raperda inisiatif tersebut ialah raperda tentang pengelolaan sungai dan danau, dan juga raperda tentang penyelenggaraan arena hiburan dan ketangkasan. (TESTI PRISCILLA/B-11)

Berita Terbaru