Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencabutan Dua Raperda akan Lalui Mekanisme

  • Oleh Testi Priscilla
  • 15 Februari 2020 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan bahwa pencabutan dua rancangan peraturan daerah atau raperda yang telah menjadi kesepakatan DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya akan melalui mekanisme yang berlaku.

"Tentunya pencabutan kedua raperda ini dilakukan agar tidak menjadi tunggakan bagi jajaran DPRD Palangka Raya. Untuk mekamisme pencabutannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang belaku," kata Riduanto kepada Borneonews pada Sabtu, 15 Februari 2020.

Menurut Riduanto, mekanisme yang berlaku terutama melalui berita acara yang disampaikan pada sidang paripurna, sehingga pencabutannya dapat disahkan.

"Kalaupun nanti mau disusun baru lagi, tentu nama raperdanya akan berbeda. Tapi untuk sekarang belum berpikir untuk membuat yang baru. Intinya yang ada sekarang kami cabut," tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

Kedua raperda inisiatif tersebut, lanjut Riduanto, ialah raperda tentang pengelolaan sungai dan danau dan raperda tentang penyelenggaraan arena hiburan dan ketangkasan.

"Kedua rancangan produk hukum daerah ini memang merupakan tunggakan DPRD, yang artinya hingga saat ini tidak bisa diselesaikan dengan berbagai macam alasan," jelas Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya ini. (TESTI PRISCILLA/B-7)

Berita Terbaru