Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah Bisa Ubah Omnibus Law Pakai PP, Ini Kata DPR

  • Oleh Teras.id
  • 16 Februari 2020 - 08:30 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu pasal dalam draf rancangan undang-undang Omnibus Law RUU Cipta Kerja dikhawatirkan dapat membuat pemerintah bertindak sewenang-wenang.

Persoalannya, ada salah satu pasal yang memungkinkan pemerintah pusat untuk mengubah Undang-Undang ini atau ketentuan Undang-Undang yang belum diubah di Omnibus Law dengan Peraturan Pemerintah.

“Ini luar biasa karetnya. Mestinya tidak boleh ada aturan yang sapu jagat seperti ini,” kata Anggota Komisi II DPR RI asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, saat dihubungi, Sabtu, 15 Februari 2020.

Pasal yang dimaksud adalah pasal 170 yang berbunyi “Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.”

Selanjutnya, oasal 170 ayat 2 dijelaskan bahwa perubahan ketentuan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Lalu ayat selanjutnya menyebut dalam rangka penetapan PP ini Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Kreatif Sindikasi, Nur Aini menilai sejak penyusunan draftnya memang pemerintah tidak berlaku partisipatif. Menurut dia, tidak ada satu pun serikat pekerja atau organisasi lain yang terdampak oleh Omnibus Law Cipta Kerja ini berpartisipasi dalam penyusunan draf.

“Ini berbeda loh saat pemerintah bilang sosialisasi telah dilakukan di serikat pekerja. Itu beda dengan partisipasi. Partisipasi itu dalam penyusunan meminta masukkan dari serikat pekerja. Nah ini tidak ada,” kata Nur Aini ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu 15 Februari 2020.

TERAS.ID

Berita Terbaru