Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Asahan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DLH Barito Timur Minta Kesadaran Warga yang Masih Buang Sampah Depan Pasar Ampah

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 16 Februari 2020 - 22:01 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur, Lurikto meminta kesadaran dan partisipasi warga kota Ampah untuk tidak lagi membuang sampah di depan Pasar Ampah.

Permintaan ini disampaikan terkait masih adanya warga yang membuang sampah di depan pasar yang sudah dibersihkan beberapa waktu lalu oleh petugas persampahan. Bahkan untuk membuat warga enggan membuang sampah di tempat ini pondasi jalan dekat bekas tempat pembuangan sampah dicat warna-warni.

"Yang jadi masalah sekarang partisipasi dan kepedulian warga terkait sampah ini masih kurang. Kita berharap dengan adanya peningkatan pelayanan dari pemerintah, masyarakat mendukung dan peduli masalah pengelolaan sampah," kata Lurikto, Minggu 16 Februari 2020.

Menurutnya, penanganan sampah tidak bisa hanya dilakukan pemerintah, namun dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk warga kota Ampah.

"Butuh keterlibatan semua elemen masyarakat dan stakeholder, kita akan terus berupaya mensosialisasikan ini termasuk lewat media sosial supaya masyarakat sadar karena saya rasa ini bukan karena ketidaktahuan mereka," imbuhnya.

Dia menjelaskan pemerintah sudah melakukan upaya terbaik untuk mengatasi permasalahan sampah di kota Ampah dengan menempatkan bak ambrol dibeberapa titik untuk mengurai penumpukan sampah.

"Saat ini ada 3 bak ambrol yang ditempatkan dekat kantor camat, depan terminal dan satunya khusus untuk sampah pasar. Ke depannya kita berharap ada 9 sampai 10 bak ambrol di kota Ampah dan sekitarnya. Kita juga sudah mengatur jadwal warga membuang sampah yaitu jam 5 sore sampai jam 6 pagi supaya kelihatan bersih pada siang hari," paparnya.

Lurikto menjelaskan saat ini belum bisa diterapkan karena Perda Pengelolaan Sampah masih dibahas DPRD.

"Sementara kita masih mengimbau dan mudah-mudahan Perdanya segera disahkan, karene di situ juga dimuat aturan termasuk sanksi berupa denda dan kurungan badan, tapi mudah-mudahan dengan adanya Perda ini masyarakat kita makin sadar," pungkasnya. (BOLE MALO/B-6)

Berita Terbaru