Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Dompu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Musnahkan Barang Bukti

  • Oleh Naco
  • 17 Februari 2020 - 09:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti yang proses hukumnya sudah selesai, Senin, 17 Februari 2020. Pemusnahan di halaman kantor itu dipimpin langsung Kajari Kotim, Hartono.

"Hari ini kita musnahkan berbagai jenis barang bukti termasuk narkoba," kata Kepala Kejari Kotim melalui Kasi Barang Bukti, Pintar Simbolon.

Menurut Pintar Simbolon, pemusnahan ini dilakukan kepada barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti didominasi kasus UU Kesehatan dan Narkotika.

"Terakhir kita pemusnahan bulan Juni 2019 lalu. Belum sampai setahun barang bukti yang ada. Karena memang  banyak makanya kita musnahkan," tegas Pintar.

Untuk perkara narkoba, selain sabu dan zenith juga ada barang bukti lain seperti ponsel dan timbangan digital hingga alat isap sabu. Sementara untuk perkara kesehatan terdiri dari jamu hingga kosmetik.

Selain itu juga ada barang bukti miras yang didominasi jenis arak. Kemudian, barang bukti pidana umum lainnya seperti senjata tajam dan senjata api.

Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat, untuk sabu akan dilarutkan ke air sedangkan lainnya dibakar. (NACO/B-11)

Berita Terbaru