Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Remaja 14 Tahun Dianggap Bersalah, Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara Atas Kasus Sabu

  • Oleh Naco
  • 17 Februari 2020 - 16:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Remaja 14 tahun dianggap bersalah oleh jaksa atas kasus sabu. Terdakwa dituntut pidana selama 4 tahun penjara.

Selain itu juga ia diwajibkan untuk menjalani latihan kerja selama 90 hari, sehari tidak lebih dari 4 jam di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Palangkaraya.

"Sidang selanjutnya kami akan mengajukan pembelaan kepada anak," kata penasihat hukum anak Bambang Nugroho, Senin, 17 Februari 2020 usai sidang yang digelar secara tertutup itu.

Dalam kasus ini anak dianggap jaksa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Anak diamankan pada Kamis, 9 Januari 2020 di sebuah barak di Baamang yang ditinggali rekannya yang saat ini menjadi DPO. 

Saat digeledah petugas, ditemukan sabu sebanyak 8 paket. Barang bukti itu sebanyak 5 paket sabu seberat 0,55 gram dan 3 paket sabu seberat 10,76 gram. 

Dalam fakta sidang anak itu mengaku sabu itu bukan miliknya akan tetapi milik temannya yang DPO. Sementara di mana temannya itu hingga sekarang remaja tersebut tidak mengetahuinya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru