Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Makassar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 Desa di Kecamatan Manuhing Ajukan Usalan Desa Adat ke DPRD Gunung Mas

  • 17 Februari 2020 - 22:31 WIB

BORNOENEWS, Kuala Kurun - Warga dari Desa Tumbang Oroi, Desa Tumbang Samui, dan Desa Luwuk Takau, Kecamatan Manuhing mengunjungi DPRD Kabupaten Gunung Mas untuk mengusulkan agar desanya ditetapkan menjadi desa adat. Kedatangan mereka disambuat baik oleh kalangan DPRD Gunung Mas.

Anggota DPRD, Evandi menyebutkan peluang menjadikan desa adat merupakan suatu peluang yang besar, khususnya untuk suku Dayak.

Menurut Evandi selama ini isu kesukuan tentang kedayakan ini selalu dipakai oleh siapapun dalam berpolitik atau tokoh politik, baik itu dibirokrasi maupun DPRD.

Dia menilai isu ini hanya menjadi wacana atau janji semata, tapi tidak memiliki aksi yang jelas dan hanya sebatas isu yang digaungkan dan lama-kelamaan menghilang.

"Tanpa memikirkan kembali kebaikan bagi masyarakat suku Dayak itu sendiri," ujarnya. Dia mengakui tentang UU desa yang masih kurang dipahaminya.

Namun dia menyambut baik dengan adanya UU desa yang dianggap bisa mengakomodasi kepentingan adat budaya.

"Selain mengakomodiasi UU desa dianggap mampu memberikan perlindungan bagi kearifan lokal dalam melaksanakan aktivitas adat istiadatnya," katanya.

Seluruh dokumen yang telah disampaikan dari 3 desa ini akan ditindak lanjuti dan sekaligus menjadi bahan dalam pembahasan diwaktu yang berbeda atau pada rapat interen Bapemraperda.

Politisi Partai Nasdem itu juga menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan dinas dan desa untuk mengusulkan kepada 3 desa yang masih berstatus desa dinas tersebut.

“Kalau kita berbicara desa adat, maka dari saat kita memasuki desa harus memberi kesan bahwa desa tersebut benar-benar desa adat. Mulai dari pintu gerbang desa, plang jalan, maupun yang lainnya, karena desa adat pasti ada ciri khasnya sendiri yang memberikan nuansa etnik,” tuturnya. (HENDRA/B-6)

Berita Terbaru