Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanjung Jabung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Persoalan Lahan PT HMBP dengan Warga Desa Penyang Memanas Pasca Ditangkapnya 2 Warga

  • Oleh Naco
  • 18 Februari 2020 - 10:11 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Persoalan lahan antara warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) 2 semakin memanas.

Apalagi setelah 2 warga yakni Hermanus dan Dilik ditangkap petugas keamanan perusahaan, Senin 17 Februari 2020 saat anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat memanen di areal lahan 117 hektare yang berada di luar HGU.

"Kami minta PT HMBP 2 bebaskan warga kami yang mereka tangkap," kata Dedy Susanto, warga Desa Penyang, Selasa 18 Februari 2020.

Bahkan sebagai bentuk perlawanan mereka kepada perusahaan, kini warga melakukan pemortalan di areal lahan kelompok tani yang menjadi akses jalan keluar - masuk kegiatan PT HMBP 2.

Persoalan antara perusahaan dan warga saat ini tidak ada titik penyelesaiannya. Apalagi saat rapat 29 Januari 2020 di Setda Kotim berlangsung deadlock. Warga dan perusahaan sepakat agar persoalan itu dibawah ke ranah hukum saat itu.

Saat itu manajemen PT HMBP 2, Wahyu Bima Darta menyatakan mengikuti apa yang menjadi keputusan dalam rapat dan meminta agar selesai secara musyawarah mufakat.

"Kami junjung tinggi apa yang jadi keputusan," tegasnya. Namun jika tidak ada titik temu, dia juga sepakat proses secara hukum.

"Kita selesaikan ini dulu. Itu fokus kita, kalau ada yang lain silahkan ajukan nanti lagi," tukasnya. Dua warga itu ditangkap saat melakukan pemanenan di areal itu, mereka berani memanen karena merasa itu di luar HGU bahkan itu diakui dari hasil temuan Pansus Sawit dan perusahaan melalui surat pernyataannya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru