Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karimun Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ramai Penolakan Omnibus Law, Mahfud MD: Silakan Beri Masukan

  • Oleh Teras.id
  • 18 Februari 2020 - 11:41 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempersilakan seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan masukan terkait pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Silakan ditolak, kan baru RUU. Kalau Anda punya masukan, buruh punya masukan, sekarang waktunya," kata Mahfud di Jakarta, Senin, 17 Februari 2020.

Mahfud mengatakan masyarakat dapat datang ke DPR untuk menyampaikan masukannya, terutama pada saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang akan mengundang berbagai pihak.

"Saya mau memberikan pasal sekian pasal sekian. Kalau enggak bisa, lewat saya. Ini enggak apa-apa, kalau betul ada yang tidak disetujui, diajukan saja," katanya.

Yang terpenting, kata Mahfud, semua pihak harus menyepakati bahwa secara prinsip proses perizinan harus disederhanakan dan tidak merugikan buruh.

"Karena ini UU sebenarnya dahulu UU Cipta Lapangan Kerja, bukan undang-undang investasi. Jadi, jangan dikaitkan dengan investor," ujarnya.

Mahfud pun tak mempersoalkan soal banyaknya pihak yang menolak sejumlah muatan dalam draf omnibus law.

"Semuanya terbuka. Silakan Anda beri masukan, ini bagus untuk semua karena ini negara demokrasi," kata dia.

Surat presiden dan draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja telah diserahkan ke DPR pada Rabu, 12 Februari 2020.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa pembahasan RUU itu akan sesuai dengan mekanisme di DPR RI, yaitu dibahas di Baleg atau Pansus. Adapun draf Omnibus Law Cipta Kerja terdiri atasi 79 UU, 15 BAB dengan 174 pasal yang menyasar 11 klaster. (TERAS.ID)

Berita Terbaru