Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Palangka Raya Tak Perlu ke Kantor Dinas Dukcapil untuk Ambil KTP

  • Oleh Hendri
  • 18 Februari 2020 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, Afendie mengatakan, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor untuk mengambil Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Warga hanya perlu datang ke kantor kelurahan masing-masing untuk mengambil KTP. Pasalnya dinas sudah menyerahkan ke kecamatan untuk dibagikan sesuai kelurahan.

"Sudah 4.000 KTP elektronik yang sudah kita serahkan untuk dibagikan. Jadi warga tidak perlu lagi datang ke kantor dukcapil untuk mengambilnya," kata Afendie, Selasa, 18 Februari 2020.

Hal ini, kata dia, untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat. Sehingga masyarakat yang lokasinya jauh dari pusat kota lebih diringankan melalui inovasi tersebut.

"Sebagai contoh warga yang berdomosili di wilayah Kecamatan Rakumpit, Sebangau dan Bukit batu, kasihan kalau mereka jauh-jauh hanya untuk ambil KTP," ucapnya.

Pengambilan KTP elektronik ini dilakukan tanpa memungut biaya apapun alias gratis. Warga hanya datang membawa surat keterangan kependudukan sementara yang telah disahkan sebagai syarat pengambilan KTP asli. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru