Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mojokerto Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perekaman E-KTP di Palangka Raya Tetap di Dinas Dukcapil

  • Oleh Hendri
  • 18 Februari 2020 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Proses perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP di Kota Palangka Raya tetap dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), meskipun pengambilannya tidak lagi pada kantor dinas tersebut. 

Kepala Dinas Dukcapil Kota Palangka Raya, Afendie mengatakan, saat ini memang pemerintah telah mempermudah pelayanan kependudukan dengan membagikan KTP kepada masyarakat melalui camat dan kantor kelurahan. Namun soal perekaman masih dilaksanakan di kantor dinas.

"Kalau ambil KTP tidak ke kantor lagi, tapi kalau mau bikin kan perlu perekaman tetap masih harus ke kantor," ungkapnya, Selasa 18 Februari 2020.

Warga yang datang ke tempat pelayanan perekaman, kata dia, harus membawa foto copy KK dan KTP lama yang masih berlaku. Petugas melalukan verifikasi data penduduk dengan data base. Melakukan foto digital, tanda tangan pada alat perekam, perekaman sidik jari dan scan retina mata.

"Sesuai prosedurnya, petugas membutuhkan tanda tangan dan stempel pada surat sebagai tanda bukti bahwa telah dilakukan perekaman foto tandatangan sidik jari, kemudian proses perekaman selesai," jelasnya.

Sedangkan bagi warga yang perekaman datanya gagal karena ada kesalahan data, maka perlu perbaikan data melalui pelayanan penertiban KK SIAK reguler. Kemudian dilakukan perekaman ulang sesuai jadwal yang akan ditentukan pada saat perekaman pertama. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru