Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Hulu Sungai Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Keterangan Saksi Tidak Jelas, Manager dan Operator SPBU MT Haryono Diperintahkan Hakim Agar Dipanggil

  • Oleh Naco
  • 18 Februari 2020 - 20:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dari sidang terhadap Abdul Hamid (44), terdakwa yang mengangkut bahan bakar minyak jenis Pertamax dari SPBU MT Haryono, hakim menilai saksi yang memberikan keterangannya tidak ada kejelasannya.

Baik itu saksi polisi Retno yang mengamankan terdakwa hingga manager SPBU MT Haryono Sampit, Feri Ariyadi keterangannya berlawanan. Sementara operator tidak jadi saksi dalam perkara turut jadi tanya hakim.

"Harusnya operator jadi saksi. Ini manager, memang tahu saudara benar terdakwa ini ngisi BBM di SPBU saudara," tanya ketua majelis hakim Ega Shaktiana, saksi Feri mengaku tidak tahu.

Bahkan dari keterangan Feri mereka tidak melayani untuk pembelian dengan menggunakan jeriken, dan minimal melayani pembelian 10 liter saja. 

"Kecuali ada untuk keperluan lain misalnya untuk genset," tukasnya.

Majelis hakim memerintahkan jaksa sidang selanjutnya menghadirkan kembali Feri dan operator SPBU. Agar diketahui apakah memang benar SPBU itu menjual BBM kepada terdakwa sebagaimana keterangan saksi polisi.


Dalam dakwaan jaksa terdakwa melakukan perbuatannya pada Kamis, 20 Desember 2019 sekira pukul 12.00 WIB di Jalan MT. Haryono, Kelurahan MB.Hulu, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa diamankan karena melakukan pengangkutan BBM tanpa dilengkapi izin usaha pengangkutan. Sewaktu anggota Polres Kotim dan Polsek Ketapang melakukan penertiban BBM di Jalan MT Haryono telah mengamankan 1 unit mobil Toyota Grand Lux Long KH 1359 GD yang dikemudikan Abdul Hamid.

Ketika itu Hamid sedang mengangkut bahan bakar jenis Pertamax sebanyak 1 jerigen ukuran 30 liter dengan isi 20 liter dan 7 jerigen ukuran 30 liter dalam keadaan kosong.

"Pengakuan terdakwa membeli BBM itu di SPBU MT Haryono dan baru pertama saat ini," tandas Retno. (NACO/B-5)

Berita Terbaru