Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buru Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Syarat Pembentukan Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

  • Oleh Nopri
  • 18 Februari 2020 - 23:15 WIB

BOERNEONEWS, Palangka Raya - KPU telah menerbitkan keputusan Nomor : 66/HK.02-KpU03|KPU/II/2O20, 4 Februari 2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemungutan Suara atau PPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.


Untuk itu menurut Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim, pembentukan panitia pemungutan suara atau PPS berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum.


"Dalam pembentukan PPS harus berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum," katanya, Selasa, 18 Febuari 2020.


Kemudian Harmain juga menambahkan, pembentukan PPS dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur juga harus dikelola oleh unit kerja yang menangani bidang Sumber daya manusia.


Karena Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota harus mempertimbangkan komposisi seperti latar belakang pendidikan, pengalaman dalam kepemiluan, keteruvakilan perempuan dan pembobotan nilai pada soal Sistem CAT.



Selain itu, untuk pelaksanaan Sistem Cat bagi PPS merujuk Surat Nomor 291PP.04.2-SD/01/KPU/2020 perihal Tes Tertulis Computer Assisted Test atau Cat untuk Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara atau PPS tersebut. (NOPRI/B-5)

Berita Terbaru