Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tidore Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Lulusan SMP Ini Ditangkap Polisi Karena Jadi Pengedar Sabu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 18 Februari 2020 - 20:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria lulusan SMP berinisial JB (37), diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), karena jadi pengedar sabu. 

"JB kami tangkap setelah laporan masyarakat kami terima bahwa dirinya merupakan pengedar sabu. Dan ternyata benar, kami juga temukan barang bukti sabu milik tersangka," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Selasa, 18 Februari 2020. 

Adapun barang bukti yang didapatkan oleh pihak kepolisian yakni 3 paket sabu seberst 0,88 gram. Sebuah telepon genggam yang digunakan tersangka untuk transaksi, dan juga selembar celana yang digunakan untuk menyimpan sabu tersebut. 

Sementara, tersangka ditangkap di sebuah rumah barak, Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Sampit. Tertangkapnya JB bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering edarkan sabu. 

Sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka berada di depan kamar barak tempat dirinya tinggal. Polisipun langsung melakukan penggeledahan, dan ditemukan 3 paket sabu di kantong celana yang digunakannya. 

"Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, polisi langsung membawa tersangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terang Arasi. 

Tersangka sendiri terancam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru