Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perempuan Ini Dipanggil Polisi karena Posting Ujaran Kebencian di Facebook

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 19 Februari 2020 - 12:11 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Juni (25) Warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Pangkalan Lada dipanggil dan dibina di aparat Polres Kotawaringin Barat (Kobar) karena memposting ujaran kebencian di akun sosial media sosial Facebook.

Juni seorang warganet yang tidak bijak bermedia sosial ini telah mengunggah status yang bermuatan ujaran kebencian, Sabtu 15 Februari 2020 sekitar pukul 11.36 WIB di akun Facebook pribadinya yang bernama Jhunny Krisna Ningsih.

Kemudian polisi mengkonfirmasi status yang bersangkutan, Minggu, 16 Februari 2020. Namun yang bersangkutan menyatakan jika statusnya tidak sesuai dengan apa yang dialaminya.

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting mengatakan warganet ini mengunggah status yang bermuatan ujaran kebencian, namun saat dikonfirmasi mengenai status di media sosialnya, ia mengaku hanya iseng.

"Jadi status ujaran kebencian itu hanya iseng dan dia tidak pernah mengalami kejadian seperti yang diungkapkannya pada status akun media sosial pribadinya itu," ungkap Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting, Rabu 19 Februari 2020.

Juni dipanggil Polres Kobar kemudian dibina dan membuat pernyataan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Pada kesempatan ini Juni mohon maaf kepada seluruh jajaran kepolisian dan masyarakat atas unggahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru