Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 Hari Lakukan Penyelidikan, Polisi Ringkus Pengedar 48,22 Gram Sabu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 19 Februari 2020 - 12:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Setelah melakukan penyelidikan selama 3 hari, jajaran Polsek Ketapang meringkus pengedar sabu dengan barang bukti 48,22 gram dari seorang tersangka berinisial AR alias MC.

"Usai mendapatkan laporan dari warga, kami melakukan penyelidikan. Setelah selama 3 hari dan akhirnya kami bisa meringkus tersangka pemilik 48,22 gram sabu," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Ketapang Kompol Wiwin Junianto Supriadi, Rabu 19 Februari 2020.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Ketapang. Saat ini pihaknya juga masih mencari tahu darimana tersangka mendapatkan barang haram tersebut.

"Kami masih menelusuri dari mana asal sabu dan saat ini masih dalam penyelidikan," katanya. Barang bukti lainnya berupa selebuah motor, telepon seluler, dan selembar plastik hitam.

Sedangkan tertangkapnya tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa MC sering melakukan transaksi narkoba.

Sehingga polisi langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan selama 3 hari. Hingga akhirnya mereka meringkus tersangka.

Dari tangan MC, polisi mengamnka barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 48,22 gram. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru