Aplikasi Sistem Pemetaan Suara Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Motor di Seruyan Tengah Ditangkap

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 19 Februari 2020 - 13:36 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Aparat Polres Seruyan mengungkap pelaku pencuri sepeda motor yang terjadi di perumahan karyawan PT Mentaya Estate Kebun Pondok 1, Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah.

Pengungkapan dilakukan berkat adanya laporan kehilangan yang disampaikan korban ke Polsek Seruyan Tengah yang kehilangan sepeda motor Honda CB 150 KH 4055 LV.

Laporan ini kemudian ditindaklanjuti pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, pelaku pencurian berhasil ditangkap, sementara barang bukti hasil kejahatan sempat digadaikan kepada seseorang sebesar Rp 1 juta.

Uang hasil gadaian digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari. "Pelaku atas nama Iwil Prianto (27) seorang petani di Desa Sukamandang, Kecamatan Seruyan Tengah kita amankan bersama barang bukti 3 motor hasil kejahatan dan kunci T," jelas Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, Rabu 19 Februari 2020.

Setelah berhasil meringkus pelaku, polisi melakukan pengembangan kasus dan ternyata tersangka dalam melancarkan aksinya tidak sendirian. Pelau dibantu temannya yang saat ini masih buron.

“Selain Honda CB, kita juga amankan Honda CRF dan Honda Revo. Semuanya hasil tindak kejahatan tersangka yang dilakukan di tempat berbeda,” jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (FAHRUL/B-6)

Berita Terbaru