Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jangan Main-main dengan Medsos, Seperti Nasib Pria Ini Dituntut Penjara Gegara Posting Utang di Facebook

  • Oleh Naco
  • 19 Februari 2020 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Rendy Prasetyo dituntut pidana penjara selama 2 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia dianggap bersalah setelah dilaporkan korban berinisial RGP karena memposting foto dan soal utang korban di akun media sosial facebook terdakwa.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 27 ayat (3) Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata jaksa Rahmi Amalia, Rabu, 


Perbuatan itu dilakukan terdakwa di tempat kejadian perkara di Jalan Ir. H. Juanda RT/RW 007/002 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MN Ketapang, Kabupaten Kotim, menggunakan akun facebook milik tersangka sendiri pada 5 Maret 2019.

Rendy menyebutkan korban memiliki utang sekitar Rp 107 juta. Uang itu bukan hanya milik tersangka sendiri tapi milik rekan dan orang tuanya. Karena ditagih akhirnya korban di desak salah satu upaya yang dilakukannya melalui medsos. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Penghinaan. Putusan itu dengan menetapkan terdakwa untuk berada dalam tahanan.

Atas perbuatan itu, seusai berkoordinasi dengan kuasa hukumnya terdakwa kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana meminta waktu untuk ajukan pembelaan.

"Saya keberatan yang mulia, mohon waktu untuk ajukan pembelaan," kata Randy. (NACO/B-5)

Berita Terbaru