Software Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Lama Pengabdian Bagi CPNS yang Lolos di Barito Timur

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 19 Februari 2020 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Peserta Tes Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS Kabupaten Barito Timur yang lolos hingga tahapan akhir wajib mengabdikan diri sebagai PNS di Kabupaten Barito Timur selama 20 tahun.

Penegasan ini disampaikan Bupati Barito Timur Ampera Timur untuk mengingatkan peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS yang memasuki sesi ke 20 atau hari keempat, Rabu, 19 Februari 2020.

"Wajib mengabdi 20 tahun karena jika pindah akan dikenakan denda Rp200 juta," kata Ampera di Tamiang Layang.

Dia mengingatkan bahwa komitmen dan kesanggupan tersebut telah ditandatangani masing-masing peserta CPNS Bartim tahun 2019 saat pendaftaran dan melengkapi berkas administrasi.

"Jadi CPNS yang sudah lolos dan menjadi PNS tidak diperkenankan mengajukan pindah tugas ke luar Kabupaten Barito Timur," imbuh Ampera.


Sementara itu, Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Timur, Jhon Wahyudi memaparkan, total peserta tes SKD CPNS Barito Timur berjumlah 3.107 orang.

Dalam mengikuti tes SKD CPNS, peserta diwajibkan hadir di lokasi tes 90 menit sebelum jadwal tesnya dimulai. Peserta yang datang terlambat hingga tes dimulai, otomatis dinyatakan mengundurkan diri atau gugur dari kepesertaannya.

"Tes SKD CPNS Barito Timur akan berlangsung hingga tanggal 22 Februari, nanti peserta yang mencapai passing grade akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu tes Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB," pungkas Jhon Wahyudi. (BOLE MALO/B-7) 

Berita Terbaru