Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Di Hadapan Hakim Perempuan dan Teman Prianya Saling Bantah Atas Kasus Sabu

  • Oleh Naco
  • 19 Februari 2020 - 17:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ancah dan Yuningisih alias Neneng saling membantah soal kasus sabu saat di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit, Rabu, 19 Februari 2020.

Neneng sebagai saksi dalam kasus Ancah menyebutkan kalau sabu yang diamankan darinya berasal dari Ancah. Neneng mengaku hanya diperintahkan Ancah memaketkan sabu.

"Saya diberi upah Rp 100 ribu oleh Ancah memaketkan sabu itu," ujar Neneng yang juga dihadapan jaksa Pintar Simbolon dan penasihat hukum Ancah, Bambang Nugroho.

Menurut Neneng terdakwa Ancah mendapatkan sabu dari Ateng. Hal itu dibantah oleh Ancah saat dikonfrontir hakim. Justru sebaliknya Ancah mengaku orang suruhan Neneng.

"Saya hanya disuruh ambil sabu itu dengan Ateng. Yang membeli dan menyerahkan uang pembayarannya Neneng langsung," ucap Ancah.

Ancah mengaku mengambil sabu itu diberi upah, terkait bagaimana proses pemesanan sabu itu dirinya mengaku tidak tahu. Termasuk soal sebelum menerima sabu dirinya menghubungi Ateng itu dibantahnya.

Dalam kasus ini Ancah diamankan pada Senin, 2 Desember 2019 sekira jam 13.00 Wib di rumah Jalan Rindang Setia No. 28 Rt. 21 Rw. 04 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.


Dalam dakwaan jaksa berawal saat terdakwa baru saja membeli sepaket sabu kemudian sabu diserahkan kepada teman perempuannya itu dan sabu dibagi jadi 9 paket.

Saat itu juga ketika digeledah petugas menemukan sepaket sabu di lantai rumah terdakwa yang berasal dari dompet terdakwa dan sengaja dilemparnya ketika datang petugas.

"Tidak ada saya melempar dompet itu. Saat itu dompet itu lama hilang," tukas Ateng.

Berita Terbaru