Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Surakarta Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

WNA Asal Kamerun Lakukan Penipuan Penggandaan Uang di Jakarta

  • Oleh Teras.id
  • 19 Februari 2020 - 22:30 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap DG, warga negara asing (WNA) asal Kamerun, karena melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang. Kepada korbannya, DG mengatakan bisa melipatgandakan uang hingga 3 kali lipat. 

"Modusnya meyakinkan korban dengan video tentang menggandakan uang. Dengan kemampuannya, USD 100 ribu dolar jadi USD 300 dollar dalam waktu 10 hari. Korban tergiur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2020. 

Dalam melakukan penipuan, DG dibantu oleh 3 orang warga negara Indonesia berinisial S, AMY, dan FL. Mereka bertugas mencari dan meyakinkan korban tentang praktik penggandaan uang itu. 

Para pelaku mencari calon korbannya di grup valas. Grup ini berisi orang-orang yang ingin mendapatkan keuntungan berlipat dari jual-beli mata uang asing. 

Setelah mendapatkan calon korban, pelaku kemudian membawa orang itu ke Hotel Arafena yang ada di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Di sana mereka sudah menyiapkan berbagai fasilitas agar calon korban yakin. Korban juga ditunjukkan sebuah video tentang kesuksesan praktik ini. 

"Padahal yang ada di video itu anggota komplotan ini juga," ujar Yusri. 

Korban yang tertarik lalu menyetorkan uang sebanyak USD 100 ribu atau sekitar Rp 140 juta dengan harapan 10 hari kemudian jumlahnya menjadi USD 300 ribu. Tepat pada hari yang dijanjikan, pelaku menyerahkan gulungan aluminium foil yang disebut berisi uang USD 300 ribu. 

Pelaku asal Kamerun itu lalu meminta korban untuk tak langsung membukanya sebelum waktu yang ditentukan. "Waktu dibuka pas waktu yang ditentukan, ternyata isinya black dollar (uang palsu)," kata Yusri. 

Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya. Pada akhir Januari 2020, polisi meringkus komplotan penipu ini. 

Kepada penyidik, DG selaku otak penipuan modus penggandaan uang itu mengaku mendapatkan ilmu menipu itu dari temannya yang juga WNA asal Kamerun. Polisi pun masih memburu kawannya itu karena diduga sudah lebih dulu melakukan penipuan. "Mereka kami jerat dengan Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Yusri. 

(TERAS.ID)

Berita Terbaru