Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Koperasi Plasma Tidak Beranggotakan Warga Setempat Diduga Ada Permainan dengan Perusahaan di Mentaya Hulu

  • Oleh Naco
  • 20 Februari 2020 - 11:01 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Adanya koperasi plasma yang tidak beranggotakan warga sekitar masih ditemukan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Bahkan dugaan itu karena adanya permainan pihak koperasi dengan perusahaan perkebunan.

Sejumlah warga mengadu persoalan itu kepada Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, M Abadi. Saat dia melakukan reses di Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu.

Menurut Abadi, Iwan Hartawan melakukan klaim lahan plasma lantaran tidak kunjung selesainya masalah ganti rugi atau pemberian kartu anggota plasma oleh pengurus koperasi.

"Kalau mendengar cerita mereka diduga perusahan bermain di balik penggusuran lahan atas nama M. Usrani dengan luasan sekitar 26 hektare yang merupakan kerabat Iwan Hartawan selaku ahli waris yang menerima kuasa mengurus lahan," kata Abadi, Kamis 20 Februari 2020.

Pengakuan Iwan, dulunya lahan tersebut merupakan kebun rotan dan buah-buahan yang merupakan sumber pendapatan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Namun pihak pengurus koperasi, perusahan dan dikawal oknum aparat melakukan pembongkaran sepihak, sehingga dalam waktu dekat mereka akan melakukan pengklaiman kembali.

"Kita berharap agar masalah seperti ini hendaknya pihak pengurus koperasi dan perusahan cepat menanggapi agar dimediasi di tingkat desa jangan justru membuat situasi memanas, mengingat UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dalam Pasal 4 membangun dan mengembangkan kemampuan ekononi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial," tukasnya.

Maka dari itu seharusnya menjadi acuan pengurus koperasi dan perusahaan di wilayah Desa Kapuk jangan justru menggarap tanah masyarakat tanpa melakukan penyelesaian ganti rugi maupun dimasukkan dalam anggota koperasi.

Terkait persoalan ini anggota Komisi II DPRD Kotim itu menyatakan akan mengawal permasalahan ini apabila nantinya Iwan Hartawan membawa masalah ini ke DPRD Kotim.

"Karena memang ranah kami komisi 2 juga untuk permsalahan perkebunan dan plasma ini, mudahan nanti bisa kita tindaklanjuti dengan RDP kerena memang ada dugaan koperasi ini merupakan koperasi yang dibangun yang anggotanya bukan masyarakat setempat dan disinyalir belum melengkapi perizinan yang sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku mengingat di lokasi ini dulunya pernah ada izin perusahaan lain," tandasnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru