Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KUA Kapuas Murung Sampaikan 15 Usulan Isbat Nikah ke Pengadilan Agama

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 20 Februari 2020 - 12:16 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Urusan Agama Kecamatan Kapuas Murung telah menyampaikan dokumen usulan pengisbatan nikah kepada Pengadilan Agama Negeri Kuala Kapuas sebanyak 15 pasangan.

Belasan usulan ini berasal dari warga Desa Muara Dadahup yang pernah nikah siri sejak 1998 - 2000, namun tidak tercatat di KUA.

Kepala KUA Kecamatan Kapuas Murung, Nabchan mengatakan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 pernikahan sah bila dilakukan menurut hukum agamanya dan ayat 2 setiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berupaya juga membantu warga melaksanakan isbat nikah karena merupakan hal yang positif dan ini untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang pentingnya sebuah pernikahan tercatat secara hukum,” ucapnya, Kamis 20 Februari 2020.

“Kita harus tahu pula bahwa nikah yang tidak tercatat secara hukum akan mempermudah perceraian dan akan merugikan pihak perempuan dan kurang jelasnya hak istri terhadap suami,” lanjutnya.

Nabchan menjelaskan isbat merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan agama untuk menyatakan sahnya pernikahan dan memperoleh kepastian hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Dia mengharapkan agar masyarakat lebih dewasa dalam melakukan pernikahan, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang nikah dibawah tangan yang biasa disebut nikah siri.

“Semoga pernikahan yang tidak tercatat oleh negara atau nikah siri ini tidak lagi terjadi, demi masa depan keluarga dan anak pastikan nikah tercatat di KUA,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru