Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rokan Hilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jika Masih Nakal, Dinas Perhubungan Barito Timur akan Batalkan Kontrak Juru Parkir

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 20 Februari 2020 - 13:11 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Timur akan membatalkan kontrak dengan juru parkir yang nakal atau melanggar perjanjian kontrak pengelolaan parkir dengan Dishub dan UPT Pasar Tamiang Layang.

Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Timur, Andrunganyan terkait adanya aknum juru parkir di Pasar Tamiang Layang yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang pasar beberapa waktu lalu.

"Itu mereka sudah melampaui kewenangannya dengan memungut retribusi dari pedagang tanpa seijin UPT Pasar. Sebenarnya tidak boleh mengubah-ubah titik parkir karena sudah ditentukan bersama antara Dishub dan UPT Pasar," katanya, Kamis 20 Februari 2020.

Dia menyebutn oknum juru parkir yang melakukan pungli sudah dibina Satpol PP, sehingga saat ini Dishub terus memantau agar tidak terulang lagi.

Bahkan dalam waktu dekat pemerintah daerah akan menerapkan E-Smart Billing untuk pembayaran retribusi parkir di pasar dan Terminal Tamiang Layang.

"Kalau mereka masih melakukan pungli, kita bisa batalkan kontrak kapan saja karena itu sudah diatur dalam perjanjian termasuk titik-titik lokasi parkir yang sudah ditandai," imbuhnya.

Menurutnya lahan parkir di Pasar Tamiang Layang dikontrakkan kepada pihak ketiga atau juru parkir sebesar Rp 3 juta per bulan dan disetorkan setiap bulan ke dinas perhubungan.

"Kalau kewajiban setoran ke Dishub tidak ada masalah. Saat ini sudah disetorkan sampai Januari 2020," pungkasnya," (BOLE MALO/B-6)

Berita Terbaru