Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tim Sidang Pemugaran DKI Tak Tetapkan Penyelenggaran Formula E di Monas

  • Oleh Teras.id
  • 20 Februari 2020 - 15:10 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Bambang Eryudhawan mengatakan tak berwenang memutuskan balap Formula E digelar di Monas, Jakarta Pusat. Bambang tak tahu-menahu siapa yang menetapkan Formula E dihelat di dalam Monas.

Soal alasan terpilihnya Monas, Bambang menyebut, dapat ditanyakan kepada pemerintah DKI, dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) selaku pemohon penyelenggaraan Formula E di Monas.

"Jadi TSP tidak memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Formula E di Monas karena itu sudah diputuskan," kata Bambang saat rapat dengan Komisi E Bidang Kesra DPRD DKI di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2020.

TSP mengeluarkan rekomendasi yang diputuskan dalam rapat pada 27 Januari 2020. Namun, Dinas Kebudayaan DKI menuangkan persetujuan TSP untuk menggelar Formula E di Monas dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan tertanggal 20 Januari 2020.

Bambang lalu membacakan berita acara rapat 27 Januari itu di depan legislatif. Menurut dia, TSP menerima lembar surat disposisi dari Gubernur DKI Anies Baswedan yang kemudian dibahas dalam rapat TSP.

"Satu hasil rapim (rapat pimpinan) tanggal 25 Oktober 2019 meneruskan lembar disposisi bapak gubernur 9 Januari 2020 yang telah memilih alternatif dua, maka TSP, alternatif kedua itu adalah alternatif yang diajukan oleh Dinas Bina Marga terkait dengan perlakuan terhadap cobblestone yang ada di Tugu Nasional di Monas," papar Bambang.

Alternatif pertama yang tertuang di lembar disposisi Anies mengusulkan agar batu alam alias cobblestone di Monas dilapisi dengan bahan aspal yang biasanya dipakai saat Formula E. Negara lain yang pernah memakai bahan aspal ini seperti Roma dan Paris. Alternatif kedua bahwa cobblestone dibongkar. Lahan yang mulanya ditutup cobblestone kemudian diganti dengan aspal.

"Bisa dibaca bahwa setelah memilih alternatif dua sesuai dengan lembar disposisi tanggal 9 sebagaimana disampaikan oleh Dispora, maka segala sesuatu yang akan dilakukan, jika itu dilakukan harus bisa dipulihkan," ujar dia.

Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta, Catur Laswanto, mengatakan antara tugas TSP dan penunjukkan lokasi Formula E berbeda. Catur menyampaikan tugas TSP adalah untuk memastikan semua proses pemanfaatan revitalisasi dan berbagai kegiatan di cagar budaya sesuai dengan kaidah-kaidah cagar budaya. Namun, Catur tak menjelaskan siapa yang berhak menetapkan lokasi perhelatan Formula E.

"Tolong bedakan prinsip-prinsip kaidah dalam konteks pelaksanaan di Monas termasuk kalau tadi ada revitalisasinya, itulah yang harus dikonsultasikan dengan TSP," ujar dia.

Berita Terbaru