Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karang Asem Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Angkut Kayu Meranti Tanpa Dokumen, Sopir Inipun Divonis Penjara

  • Oleh Naco
  • 20 Februari 2020 - 15:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Arba'e sopir truk yang mengangkut kayu jenis Meranti tanpa dilengkapi dokumen divonis selama 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara.

"Saya menerima yang mulia," kata terdakwa menanggapi vonis bersalah dari majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit tersebut, Senin, 20 Februari 2020.

Begitu juga dengan jaksa, menerima atas vonis itu. Sementara sidang lalu terdakwa dituntut 20 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Tersangka diamankan pada Jumat, 25 Oktober 2019 sekira jam 18.00 Wib di Jalan poros Parenggean - Sangai KM. 12
Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupateb Kotim.

Kayu olahan tanpa dilengkapi dengan Dokumen sah hasil hutan tersebut, atas kemauan terdakwa sendiri berangkat ke daerah SKPE-3 Kecamatan Telaga Antang untuk membeli kayu olahan di sana selanjutnya terdakwa angkut yang rencananya memang mau dijual.


Sementara itu kayu olahan tersebut jenis meranti sebanyak kurang lebih 10 meter kubik, yaitu ukuran 6 cm X 12 cm X 400 cm sebanyak 40 pucuk, ukuran 5 cm X 7 cm X 400 cm sebanyak 160 pucuk , ukuran 5 cm X 10 cm X 400 cm sebanyak 335 pucuk dirampas untuk negara beserta truk yang digunakan mengangkutnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru