Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toraja Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotawaringin Barat Amankan Dua Tersangka Pencurian Ratusan Kilogram Sawit

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 21 Februari 2020 - 10:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat mengamankan 2 tersangka pencurian 486 kilogram kelapa sawit dari kebun blok 13 AFD Bravo PT PBNA, Kecamatan Arut Utara (Aruta).

Kedua tersangka berinisial NA (44) warga Kelurahan Pangkut, Kotawaringin Barat (Kobar), dan RF (21), warga Kuala Kuayan, Mentaya Hulu Kotawaringin Timur (Kotim) ini. Mereka terlebih dahulu diamankan warga baru diserahkan ke Polres Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Dharma B Ginting melalui Kasat Reskrim, AKP Tri Wibowo, menyampaikan, aksi keduanya dilakukan pada pukul 17.00 WIB dan diperhoki karyawan perusahaan.

“Setelah ditanya, tersangka RF mengaku menyimpan hasil curiannya di bawah tumpukan daun sawit kering. Rencananya, besoknya baru akan dibawa untuk dijual,” kata Tri Wibowo, Jumat, 21 Februari 2020.

Dia mengatakan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti hasil curian berupa 27 janjang buah sawit seberat 486 kilogram, satu unit angkong, satu gancu, dan satu alat egrek.

Dalam peristiwa itu, PT PBNA mengalamu kerugian yang diperkirakan sebesar Rp 777 ribu.

Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dibidik dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru