Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Jembrana Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli Sepaket Sabu Dibagi Jadi 8 Paket, Jika Habis Dapat Untung Rp 200 Ribu

  • Oleh Naco
  • 21 Februari 2020 - 14:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Akhmad Maududy alias Dody (46) menyebutkan kalau 5 paket sabu yang diamankam darinya itu sisa 8 paket sabu yang akan dijualnya.

"Saya beli sepaket sabu dengan berat sekitar 1 gram lalu saya bagi jadi 8 paket untuk dijual lagi," kata tersangka, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurutnya sabu itu dibeli dengan Yudi, dari 3 paket yang habis terjual ia menjualnya dengan harga per paket Rp 100 ribu. Jika 8 paket itu habis tersangka akan dapat untung Rp 200 ribh.

Tersangka membeli sabu itu pada Sabtu, 4 Januari 2020 sekitar pukul 18.30 Wub di pinggir Jalan Kapten Mulyono dekat jembatan, Kecamatan MB Ketapang.

Hingga tersangka diamankan pada Senin, 6 Januari 2020 sekitar pukul 12.00 Wib di kediamannya yang berlokasi di Jalan Iskandar RT 6 RW 1 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dalam kasus ini pria yang tidak tamat SMA ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ini baru pertama kali saya berurusan dengan hukum," tandasnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru