Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Cianjur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jual Sabu Modus Nyambi Pelihara Ayam

  • Oleh Naco
  • 21 Februari 2020 - 15:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Akhmad Maududy alias Dody (46) menjual sabu dengan modus pelihara ayam. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat, 21 Februari 2020.

Menurutnya setiap orang yang ingin membali sabu harus mendatanginya di samping rumahnya, di situ tersangka menunggu pembeli sambil memelihara ayam.

Saat ada yang datang dan bertanya apakah ada sabu tersangka menjawab ada dan menganbil sebuah botol dalam kandang ayam, sabu di simpan di situ.

"Saya jual sabu di rumah saja menunggu pembeli," kata tersangka kepada jaksa.

Menurutnya sabu itu dibeli dengan Yudi, dari 3 paket yang habis terjual ia menjualnya dengan harga per paket Rp 100 ribu. Jika 8 paket itu habis tersangka akan dapat untung Rp 200 ribu.

Tersangka membeli sabu itu pada Sabtu, 4 Januari 2020 sekitar pukul 18.30 Wub di pinggir Jalan Kapten Mulyono dekat jembatan, Kecamatan MB Ketapang.

Hingga tersangka diamankan pada Senin, 6 Januari 2020 sekitar pukul 12.00 Wib di kediamannya yang berlokasi di Jalan Iskandar RT 6 RW 1 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim dari hasil penggeledahan ditemukan 5 paket sabu sisa yang belum habis dan uang hasil penjualan Rp 300 ribu.

Dari 3 paket yang terjual tersangka menjualnya dengan 3 orang yang tidak dikenalinya sehari sebelum tersangka diamankan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru