Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jumlah Wajib KTP di Barito Selatan Capai 99.121 Jiwa

  • Oleh Uriutu
  • 21 Februari 2020 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Jumlah Wajib Kartu Tanda Penduduk atau KTP di Kabupaten Barito Selatan kini tercatat 99.121 jiwa. Jumlah itu berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Barsel per 30 Januari 2020.

Kepala Disdukcapil Barsel, Nyamei Tumbai mengatakan, jumlah tersebut tersebar di 6 kecamatan wilayah kabupaten setempat. 

Berikut rinciannya.

Untuk jumlah wajib KTP elektronik di Kecamatan Jenamas, berjumlah 6.736 jiwa, Dusun Hilir 11.819 jiwa, Kecamatan Karau Kuala 112.721 jiwa.

Sedeangkan jumlah wajib KTP di Kecamatan Dusun Utara 12.934 jiwa, Gunung Bintang Awai 14.053 dan Kecamatan Dusun Selatan 41.858 jiwa.

“Jadi total wajib KTP di Barsel berjumlah 99.121 jiwa,” kata Nyamei Tumbai kepada Borneonews, Jumat, 21 Februari 2020.

Ia membeberkan, dari jumlah tersebut, warga yang sudah melakukan perekaman sebanyak 97.481 jiwa atau 98,35 persen. Sementara yang belum sama sekali melakukan perekaman sebanyak 1.640 jiwa atau1,56 persen.

Dari jumlah 97.481 yang terekam, lanjut dia, sebanyak 96.384 jiwa telah dicetak e KTP. Artinya masih 1.097 yang belum dicetak.

“Kita menargetkan Maret 2020 mendatang perekaman bagi 1.640 yang belum terekam ini akan tuntas,” ucap dia.

Hal ini dilakukan, sambung dia, karena KPU akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit DP4 pada April 2020 mendatang.

Ia menambahkan, untuk menuntaskan perekaman ini pihaknya akan melakukan penyisiran ke desa-desa atau jemput bola. Sehingga target Maret 2020 ini selesai.  (URIUTU  DJAPER/B-7) 

Berita Terbaru