Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Eks Pimpinan Heran Penghentian Penyelidikan Dipresentasikan KPK

  • Oleh Tempo.co
  • 22 Februari 2020 - 10:01 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan tidak pernah mempresentasikan jumlah penghentian penyelidikan semasa menjabat. Pria yang akrab dipanggil BW itu menganggap penghentian penyelidikan bukanlah prestasi.

"Istilah penghentian penyelidikan nyaris tidak pernah digunakan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya di dalam banyak presentasi atau laporan, karena itu bukan prestasi yang perlu dibanggakan," kata BW lewat keterangan tertulis, Jumat, 21 Februari 2020.

Karena itu BW menganggap seharusnya pimpinan KPK Firli Bahuri cs tak perlu memasukan jumlah kasus yang dihentikan penyelidikannya ke dalam presentasi.

Dia bilang tindakan itu bisa dianggap mencari sensasi yang tak perlu. Lagi pula istilah penghentian penyidikan tak dikenal dalam hukum acara pidana.

Penghentian penyelidikan juga tidak diatur dalam Undang-Undang KPK. "Penggunaan istilah penghentian penyelidikan di presentasi Ketua KPK menjadi tak perlu," katanya.

Sebelumnya pimpinan KPK diketahui menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi. KPK menyatakan penghentian kasus dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti atau tidak tergolong kasus korupsi.

Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi yang dilakukan aparat hukum hingga DPR. Penghentian penyelidikan ini awalnya diketahui dari presentasi berjudul Arah Kebijakan Umum KPK 2020.

Dokumen tersebut berisi mengenai visi-misi KPK, sasaran strategis dan program hingga jumlah uang negara yang telah diselamatkan KPK selama Firli dkk menjabat.

Dokumen ini dipaparkan pimpinan KPK diacara komunikasi internal yang dihadiri pegawai KPK pada 20 Februari 2020. Yang membuat BW heran paparan itu juga memasukan jumlah kasus yang telah dihentikan penyelidikannya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penghentian penyelidikan adalah hak lumrah yang juga dilakukan oleh pimpinan sebelumnya. Hanya saja tidak diumumkan.

Berita Terbaru