Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Ancaman Penjara Guru Honorer Pemerkosa Siswinya, Anak Bawah Umur

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 23 Februari 2020 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Polres Pulang Pisau bergerak cepat mennangkap guru honorer pemerkosa siswinya yang merupakan anak bawah umur.

Pelaku ditangkap di sekitar kediaman di wilayah Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau, Jumat, 21 Febuari 2020 sore. 

Dari peristiwa pemerkosaan anak bawah umur itu polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian milik korban dan pelaku. 

Serta karpet merah sebagai alas lantai di ruang kesiswaan tempat korban diperkosa. Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono BPM mengatakan, pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. 

"Apakah baru kali ini pelaku melakukan perbuatan seperti itu atau ada korban lainnya. Nanti kita lihat hasil penyidikannya," kata Siswo, Minggu, 23 Febuari 2020. 

Tambah Siswo, hasil pemeriksaan dokter atau visum terdapat luka di bagian kemaluan korban yang diakibatkan benda tumpul. Korban ini, lanjut Kapolres, wajib disamarkan identitasnya mengingat masih di bawah umur. 

Sementara, terkait kasus ini pasal yang diterapkan pihaknya yaitu pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan selama-lamanya 15 tahun penjara. 

"Perbuatan ini adalah tindakan keji yang sangat tak patut dicontoh. Terlebih ini dilakukah oleh seorang tenaga pendidik terhadap muridnya sendiri," sebut Kapolres. (M. BADARUDIN/B-5)

Berita Terbaru