Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Badung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotim Ringkus 2 Tersangka Narkoba, Barang Bukti325 Sabu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 23 Februari 2020 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim meringkus dua tersangka pemilik narkoba. Dalam perkara ini polisi menyita barang bukti sabu mencapai 325 gram, Minggu, 23 Februari 2020. 

Kedua tersangka yang diringkus tersebut merupakan beda jaringan. Namun ditangkap hampir bersamaan. Karena pihak kepolisian membagi dua tim dalam penyelidikan kasus tersebut. 

"Kedua tersangka yang diringkus tersebut yakni YL (35) dan IA (40). Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda. YL ditangkap di Jalan Teratai 3. Sedangkan IA diringkus di Jalan Kopi Selatan," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, yang langsung memantau di dua lokasi penangkapam tersebut. 

Dari tangan YL, polisi menyita barang bukti sabu sekitar 25 gram. Yang disimpan di dslam 5 paket besar dan 3 paket kecil. Selain, polisi juga mengamankan setengah butir pil ekstasi jenis inex. Serta timbangan yang didapat dalam rumah tersangka. 

Sedangkan IA, ditemukan 3 kantong sabu yang berat masing-masing diperkirakan mencapai 100 gram. Sehingga jika dijumlah, sabu yang didapat dari tersangka tersebut yakni mencaai 300 gram. 

IA diringkus polisi saat melintas di Jalan Kopi Selatan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Saat itu tersangka mengendari seeda motor dan langsung dicegat oleh aparat kepolisian, dan menemukan barang bukti sabu terdapat. 

Saat ini polisi masih mendalami dua kasus tersebut. Guna mengetahui jaringan keduanya. Karena barang bukti yang didapat mereka berdua juga besar, sehingga menjadi atensi pihaknya. 

"Kasus ini masih kami selidiki, dan tentunya kami lakukan pengembangan. Guna mengetahui darimana sabu tersebut berasal dan akan diantar kemana," terang Rommel. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru