Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tana Tidung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 300 Gram Sabu Kelabui Polisi Simpan Barang Bukti di Kresek Sampah

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 23 Februari 2020 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemilik 300 gram sabu berinisial IA (40) yang diringkus jajaran Satreskoba Polres Kotawarigin Timur, coba kelabui polisi dengan menyimpan barang bukti di dalam kresek berisi sampah. 

"Pemilik sabu berupaya mengelabui kami dengan menyimpan sabu di dalam kresek berisi sampah. Namun setelah kami periksa, ternyata berisi sabu," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Minggu 23 Februari 2020. 

Tertangkapnya tersangka sendiri bermula ketika polisi melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat. Seteah itu, mereka melihat tersangka melintas di Jalan Kopi Selatan dengan menggunakan sebuah motor. 

Sehingga diberhentikan dan dilakukan penggeledahan. Namun saat itu di badan tersangka tidak ditemukan barang bukti apapun. Tetapi ketika di geledah sampah yang dibawa oleh tersangka, ternyata berisi 3 kantong sabu, yang masing-masing berisi 100 gram. 

"Awalnya kami geledah badan tersangka, namun tidak kami temukan apapun. Setelah itu kami periksa kantong kresek yabg berisi sampah, dan ternyata ada3 kantong sabu," terang Rommel. 

Saat ini tersangka sudah dibawa ke mapolres Kotim. Guna penyelidikan lebih lanjut. Guna mengetahui jaringan dari tersangka tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru